KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS GUMELAR
NOMOR : 440 /
/2018
TENTANG
KEBIJAKAN PENGELOLAAN REKAM MEDIS
KEPALA PUSKESMAS GUMELAR,
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan,
maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan rekam medis yang baik; b.
bahwa untuk
melaksanakan seperti tersebut dalam huruf a, ditetapkan kebijakan
pengelolan rekam medis dengan keputusan Kepala Puskesmas; |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038); 3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); 4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/Per/III/2008
tentang Rekam Medis; 8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter
dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; |
|
MEMUTUSKAN |
||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GUMELAR TENTANG KEBIJAKAN
PENGELOLAAN REKAM MEDIS. |
|
KESATU |
: |
Kebijakan pengelolaan rekam medis sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. |
|
KEDUA |
: |
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan
akan dilakukan pembetulan
sebagaimanamestinya. |
Ditetapkan di Gumelar
pada tanggal 21 Juli 2018
KEPALA PUSKESMAS GUMELAR
SRI RETNO WULANDARI
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS GUMELAR
NOMOR : 440/ /2018
TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN REKAM MEDIS
KEBIJAKAN
PENGELOLAAN REKAM MEDIS
1.
AKSES TERHADAP REKAM
MEDIS
Informasi
tentang identitas, diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat
pengobatan dapat dibuka dalam hal :
a.
Untuk
kepentingan keehatan pasien;
b.
Memenuhi
permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah
pengadilan;
c.
Permintaan
dan/atau persetujuan pasien;
d.
Untuk
kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan
identitas pasien;
e.
Permintaan
rekam medis hanya bisa diberikan untuk kepentingan pengobatan pasien dan bila
untuk kepentingan lain, harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan dicatat
dalam buku peminjaman rekam medis;
f.
Bagi
pasien yang memerlukan rekam medis, dapat diberikan ringkasan / resume
perawatan pasien, hasil pemeriksaan dan riwayat pengobatan yang telah
diberikan;
g.
Petugas
rekam medis bertanggung jawab terhadap pengembalian berkas rekam medis.
2.
PEMBERIAN AKSES KEPADA
PRAKTISI KESEHATAN YANG BOLEH MENGAKSES
Hak akses rekam medis
dapat diberikan kepada :
a.
Dokter
-
Rekam medis pasien yang
pernah diobati / dirawat;
-
Rekam medis pasien yang
dikonsulkan kepadanya;
-
Rekam medis pasien yang
akan dipulangkan terkait dengan kelengkapan berkas dan pembuatan resume medis
pasien atau terkait untuk kepentingan kesehatan pasien.
b.
Perawat / bidan
-
Rekam medis pasien yang
sedang dilakukan pemeriksaan / dirawat;
-
Rekam medis pasien yang
akan dipulangkan terkait dengan kelengkapan berkas.
c.
Tenaga medis lain hanya
dapat mengakse rekam medis yang pada saat itu sedang dalam asuhannya atau untuk
pengisian kelengkapan berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan.
d.
Mahasiswa /siswa
kesehatan yang sedang praktek di Puskesmas Gumelar.
3.
KEHARUSAN SETIAP PASIEN
MEMPUNYAI REKAM MEDIS DAM METODE IDENTIFIKASI PASIEN MINIMAL DENGAN 2 CARA
a.
Setiap pasien yang mendapatkan
pelayanan di Puskesmas wajib untuk dibuatkan rekam medis;
b.
Metode identifikasi
pasien menggunakan cara :
-
Nama;
-
Alamat;
-
Nomor telepon / HP yang
bisa dihubungi.
4.
SISTEM PENGKODEAN,
PENYIMPANAN DAN DOKUMENTASI REKAM MEDIS
a.
Sistem pengkodean rekam medis adalah dengan cara pemberian nomor secara urut
kepada setiap pasien baru yang datang ke Puskesmas Gumelar;
b.
Sistem penyimpanan rekam medis sesuai dengan nomor
urut;
c.
Nomor rekam medis
ditulis secara urut di buku register rekam medis.
5.
PENYIMPANAN REKAM MEDIS
a.
Rekam medis diambil
dari ruang pelayanan dan disimpan di rak rekam medis sesuai nomor urut;
b.
Rekam medis rawat jalan wajib disimpan sekurang
- kurangnya untuk jangka waktu 2 (
dua ) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat;
c.
Rekam medis rawat inap wajib disimpan sekurang
- kurangnya untuk jangka waktu 5
( lima ) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat;
|
d.
Setelah batas waktu dilampaui, maka rekam medis dapat dimusnahkan. |
6.
ISI REKAM MEDIS
a.
Isi rekam medis pasien
rawat jalan
1)
Identitas pasien;
2)
Tanggal dan waktu;
3)
Hasil anamnesa,
mencakup sekurang – kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
4)
Hasil pemeriksaan fisik
dan penunjang medik;
5)
Diagnosis;
6)
Rencana panatalaksanaan;
7)
Pengobatan dan/atau
tindakan;
8)
Pelayanan lain yang
telah diberikan kepada pasien;
9)
Untuk pasien gigi,
dilengkapi dengan odontogram klinik;
10)
Persetujuan tindakan
bila diperlukan;
11)
Nama dan tanda tangan
dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan
kesehatan.
b.
Isi rekam medis pasien
rawat inap
1)
Identitas pasien;
2)
Tanggal dan waktu;
3)
Hasil anamnesa,
mencakup sekurang – kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
4)
Hasil pemeriksaan fisik
dan penunjang medik;
5)
Diagnosis;
6)
Rencana
panatalaksanaan;
7)
Pengobatan dan/atau
tindakan;
8)
Persetujuan tindakan
bila diperlukan;
9)
Catatan observasi
klinis dan pengobatan;
10)
Ringkasan pulang;
11)
Nama dan tanda tangan
dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan
kesehatan;
12)
Pelayanan lain yang
diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu;
13)
Untuk pasien gigi,
dilengkapi dengan odontogram klinik.
c.
Isi rekam medis pasien
gawat darurat
1)
Identitas pasien;
2)
Kondisi pasien saat
tiba di Puskesmas;
3)
Identitas pengantar
pasien;
4)
Tanggal dan waktu;
5)
Hasil anamnesa,
mencakup sekurang – kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
6)
Hasil pemeriksaan fisik
dan penunjang medik;
7)
Diagnosis;
8)
Pengobatan dan/atau
tindakan;
9)
Ringkasan kondisi
pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak
lanjut;
10)
Sarana transportasi
yang digunaka pasien untuk pasien yang akan dirujuk;
11)
Nama dan tanda tangan
dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan
kesehatan;
12)
Pelayanan lain yang
diberikan kepada pasien.
No comments:
Post a Comment